Sutan Raja DL Sitorus


DL Sitorus

DR. Sutan Raja D.L Sitorus

NAMA DL Sitorus kini menjadi buah bibir di masyarakat, karena diduga terlibat kasus penyuapan hakim Ibrahim –hakim PT Tata Usaha Negara (TUN)– yang menangani kasus sengketa tanah seluas 9,9 hektare di Cengkareng, Jakarta Barat, antara PT Sabar Ganda melawan Pemprov DKI.

Namun, tak banyak yang tahu siapa sebenarnya sosok Darianus Lungguk Sitorus dan bagaimana sepak terjang pria kelahiran daerah Parsambilan, Kecamatan Silaen, Toba Samosir (Tobasa), Sumatera Utara, ini.

Bagi masyarakat suku Batak, sosok DL Sitorus dikenal sebagai sebagai pengusaha berpredikat “paling” sukses asal Sumatera Utara. Bisa jadi, selain karena harta kekayaannya yang bernilai puluhan, bahkan dikabarkan ratusan, triliunan rupiah, jiwa sosial DL Sitorus juga lebih mentereng dibandingkan perantau sukses lainnya asal Sumatera Utara.

Di setiap kedatangannya di Kabupaten Toba Samosir, Sumut, penduduk setempat selalu menyambut DL Sitorus bak “Tuan Takur”. Hal yang wajar bila melihat sepak terjang DL Sitorus di kampung halamannya. Ratusan juta sewaktu-waktu digelontorkan untuk pembangunan di kabupaten hasil pemekaran tersebut. Tidak saja bantuan untuk pembangunan secara fisik atau infrastruktur, DL Sitorus juga dikenal sosok yang royal di dunia pendidikan. Tak segan-segan ia dan anak-anaknya memberikan sumbangan uang hingga ratusan juta kepada guru-guru honorer maupun pembangunan gedung-gedung sekolah. Ayah dari lima orang anak ini juga sering menyumbang ratusan juta untuk aksi-aksi sosial di Sumut, khususnya di Tobasa.

Bahkan, sebagai putra daerah yang paling sukses di perantauan (luar Sumut) dan selalu memberikan perhatian untuk membangun kampung halaman (Bona Pasogit), nama DL Sitorus diabadikan menjadi nama suatu jalan di Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara.

Bupati Toba Samosir, Sumatera Utara, Drs Monang Sitorus SH MBA meresmikan ruas jalan sepanjang 12 klm menjadi nama Jalan DR Sutan Raja DL Sitorus. Lokasi jalan tersebut, mulai dari simpang Sibisa di Aek Natolu, Kecamatan Lumban Julu, sampai simpang Kantor Kelurahan Parsaoran Ajibata, melintasi Sibisa, Bandara Sibisa, Simarata dan Motung Kecamatan Ajibata.

Kasus Register 40
Di dunia bisnis, DL Sitorus dikenal sebagai pengusaha minyak kelapa sawit. Konglomerat ini memiliki puluhan ribu hektare perkebunan sawit. Perkebunan sawit inilah yang membawa DL Sitorus ke hotel prodeo.

Kasus ini bermula saat perusahaa milik DL Sitorus, PT Torganda mengonversi 47.000 hektare hutan di Register 40 Padang Lawas, Kecamatan Simangambat, Sumut, menjadi perkebunan sawit. Perkebunan yang mempekerjakan lebih dari 15.000 karyawan itu ternyata berdiri di atas areal hutan lindung.

Konversi hutan menjadi perkebunan sawit itu lah yang menjebloskan DL Sitorus ke balik jeruji besi. Ia ditangkap pada 30 Agustus di Pematang Siantar dan dibawa ke Medan serta langsung diterbangkan ke Jakarta. Kejaksaan Agung yang berkoordinasi dengan Menteri Kehutanan (MS Kaban) menuduh DL Sitorus melakukan tindak pidana pembalakan liar, pengolahan dan penguasaan hutan lindung. Setelah menjalani proses hukum, Mahmakah Agung akhirnya menjatuhkan vonis selama 8 tahun.

Selama menjalani pidana, DL Sitorus pernah mendekam di LP Bekasi, LP Subang, dan LP Cirebon. Saat mendekam di LP Cirebon, sekitar bulan Mei 2008, DL Sitorus melakukan aksi fenomenal dengan “kabur” dan berada satu pesawat dengan Menhut MS Kaban dari Jakarta menuju Medan. Keduanya berada di kelas bisnis, DL Sitorus di kursi 1-A dan MS Kaban di kursi 1-F.

Aksi fenomenal DL Sitorus ini lah yang membuat Komisi III DPR saat itu memberikan “skak mat” kepada Menhut dan Menkumham. Bahkan, anggota Komisi III DPR saat itu, Benny K Harman (kini menjabat ketua Komisi III DPR) mengatakan, “Persoalan ini tentunya bukan main-main, siapapun tahu siapa Sitorus.”

Senada dengan Benny, anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Nadrah Izahari, juga mengakui aksi DL Sitorus memang luar biasa. “Kalau sampai seorang menteri yang politikus ulung bisa kalah dengan Sitorus, maka harus dimilik resep yang luar biasa menangani dan mengatasinya,” cetusnya dalam rapat kerja dengan Menhut dan Menkunham.

Setelah menjalani pidana penjara sekitar 4,5 tahun lebih, DL Sitorus akhirnya bisa menghirup udara segar pada 31 Mei 2009. Saat tiba di bumi Tobasa, ribuan penduduk setempat menyambut kedatangan sang “Raja Kebun”.

Mendirikan PPRN
Selain memiliki perkebunan kelapa sawit, DL Sitorus juga memiliki yayasan pendidikan. Ia menjabat sebagai Ketua Yayasan Abdi Karya (YADIKA) yang berdiri sejak tahun 1976. YADIKA secara bertahap telah menyelenggarakan semua strata pendidikan tingkat TK, SD, SMP, SMU, SMEA, STM, LPK dan BLK.

Tahun 1989, DL Sitorus semakin menancapkan kukunya di bisnis pendidikan dengan mendirikan Universitas Satya Negara Indonesia (USNI) di Jakarta.

Kesuksesan DL Sitorus dalam bisnis kelapa sawit, pendidikan, dan bank perkreditan rakyat (BPR) membawanya ke panggung politik. Pada 20 Januari 2006, DL Sitorus mendeklarasikan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), dimana dia menjadi tokoh utama pendiri partai ini.

Bagi kalangan masyarakat Batak, PPRN terkadang dipelesetkan menjadi “Parsadaan Pomparan Raja Nairasaon” (keluarga besar marga suku adat Batak). Pasalnya, sang pendiri partai ini, DL Sitorus, dipercaya menjadi Ketua Presidium Parsadaan Pomparan Raja Nairasaon se-Dunia.(*)

Pendiri Utama PPRN

Pengusaha Sutan Raja DL Sitorus pendiri utama Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN). Berdiri 20 Januari 2006 dan dideklarasikan 16 Februari 2006. Ia juga menjabat Ketua Dewan Pembina DPP. Partai ini ia didirikan setelah melalui pengamatan dan pengkajian secara mendalam, ternyata semangat patriotisme menghancurkan belenggu-belenggu penderitaan dan ketidakadilan di negeri ini perlu digelorakan.

Ia melihat perlu ada sebuah partai yang sungguh-sungguh peduli kepada rakyat.

Ketua Umum Amelia A. Yani dan Sekretaris Jenderal HVTA Simandjuntak. Alamat Dewan Pimpinan Pusat di Jl. Pahlawan Revolusi No. 147 Pondok Bambu, Jakarta Timur, Telepon/Fax: (021) 86600230/ 86600284. Situs Resmi: http://www.pprn.or.id

Sejarah Berdirinya PPRN
Setelah dicermati melalui pengamatan, pengkajian secara mendalam, kemudian direnungkan dan ditemukan kesimpulan bahwa, ternyata semangat patriotisme menghancurkan belenggu-belenggu penderitaan dan ketidakadilan di negeri ini sudah tumbuh dengan akar yang kokoh dalam sanubari masing-masing putra-putri nusantara ini, jauh sebelum partai PPRN ini di deklarasikan.

Kebesaran serta ridho Tuhan semesta alam telah mempertemukan dan mempersatukan beberapa orang putera puteri ibu pertiwi telah mewakili patriot-patriot bangsa lainnya di bumi Nusantara, dengan kesadaran, keberanian dan tekad bulat mempelopori wadah perjuangan (organisasi politik) yang dinamakan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN).

Didasari oleh kesadaran penuh untuk membebaskan rakyat, kita harus bersatu dari Sabang sampai Merauke menumpas dan menghancurkan belenggu penderitaan rakyat dari bumi Nusantara yang dikenal sebagai bumi gemah ripah loh jinawi.

Maka sejak pada tanggal 16 Februari tahun 2006 di Jakarta dengan gagah berani telah diproklamasikan secara resmi titik awal perjuangan Partai Peduli Rakyat Nasional menumpas penderitaan dan ketidakadilan di Nusantara. Peduli Rakyat!

Pernyataan Dasar Pendirian PPRN
Sejak bangsa Indonesia terbebas dari belenggu penjajahan melalui Proses Perjuangan Panjang dalam merebut kemerdekaan yang di proklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 , kita masih merasakan adanya ketidakadilan dalam sendi sendi kehidupan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Potensi sosial dan budaya serta kekayaan sumber daya alam yang melimpah yang tidak terkelola secara adil untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat dan bangsa indonesia, menggugah kepedulian anak bangsa yang memiliki komitmen dan rasa cinta tanah air untuk terpanggil membebebaskan rakyat Indonesia dari belenggu penderitaan dan ketidakadilan dalam wadah Partai Peduli Rakyat Nasional.

Partai Peduli Rakyat Nasional didirikan sebagai wadah politik yang digunakan untuk menampung dan memperjuangkan berbagai aspirasi yang berkembang dimasyarakat dalam rangka membawa bangsa Indonesia keluar dari Belenggu penderitaan dan ketidakadilan.

Untuk merumuskan strategi dan perencanaan yang tepat, maka disusun buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai pedoman dan arah sekaligus sebagai roh perjuangan partai.

Visi dan Misi

Visi: Rakyat bebas dari belenggu penderitaan dan ketidakadilan.

Misi: (a) Meningkatkan pendidikan Nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; (b) Meningkatkan taraf hidup rakyat untuk mencapai masyarakat adil dan makmur.

Arti Lambang dan Warna
Warna Merah, melambangkan gagah berani dan kesatria. Warna Putih, melambangkan Kesucian, Jujur dan Bersih.
Warna Hitam, melambangkan Keagungan dan Keteguhan. Bumi Bulat, melambangkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mata Angin, melambangkan Partai Peduli Rakyat Nasional memberikan keadilan kepada seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Deklarasi
PIDATO DEKLARASI PEMRAKARSA DAN PENDIRI UTAMA PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL

Puji syukur kita panjatkan pada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat perkenananNYA kita dapat bertemu dan bersama – sama menyaksikan deklarasi Partai Peduli Rakyat Nasional yang sudah terlaksana dengan baik.

Hadirin, tamu undangan yang berbahagia,

Berlatar belakang dari keprihatinan serta penderitaan yang dialami rakyat akibat krisis berkepanjangan, kita semua dapat melihat dan merasakan, apa yang terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, pada kenyataannya lebih dinikmati oleh kalangan tertentu dibandingkan dengan yang dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.

Hampir disemua sektor kehidupan sekarang ini mengalami kemunduran, rakyat sudah mulai bertanya, sampai kapankah kondisi seperti ini ?

Sebagai praktisi ekonomi, saya sangat merasakan apa yang menjadi penderitaan rakyat. Dalam situasi dan kondisi memprihatinkan ini, khususnya yang menyangkut perekonomian, pendidikan, kesehatan dan bidang hukum. Dari hari ke hari, biaya hidup semakin meningkat disertai banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) dan peluang kesempatan kerja semakin sempit, membuat banyaknya pengangguran baru, dapat menimbulkan terjadinya tindakan-tindakan kriminal yang mengakibatkan hilangnya rasa aman, serta kehidupan tentram yang didambakan oleh seluruh Rakyat Indonesia, baik yang tinggal di perkotaan terutama di pedesaan.

Keadaan ini dapat berdampak langsung terhadap kesejahteraan rakyat, khususnya di bidang, ekonomi, pendidikan, agama, budaya dan kebutuhan pokok lainya, sehingga mengakibatkan rendahnya kualitas hidup rakyat berbagai sisi dan seakan-akan kedaulatan rakyat maupun Negara sudah hampir sirna.

Melihat kondisi Bangsa dan Negara yang demikian, berbagai elemen masyarakat terpangil untuk berpikir dan berjuang bersama rakyat, bermitra dengan pemerintah dengan tujuan sama menanggulangi krisis.

Merealisasikan tekad tersebut, putra-putri bangsa terpanggil membentuk Partai Peduli Rakyat Nasional disingkat dengan PPRN .

Keberadaan Partai Peduli Rakyat Nasional diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut dan memberikan kontribusi dalam membangun Bangsa dan Negara serta mempersembahkan Pemimpin Negara yang peduli rakyat.

Menyikapi hal itu, Pemrakarsa dan Pendiri Utama Partai, meminta kepada seluruh pengurus PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL mulai dari tingkat Pusat sampai ke tingkat Desa segera menyusun program kerja, sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Marilah kita bekerja bahu membahu, mencapai terlaksananya nilai-nilai luhur perjuangan Partai Peduli Rakyat Nasional demi kepentingan Bangsa .

Selamat berjuang semoga Tuhan Yang Maha Esa meridhoi.

Peduli ……. Rakyat ……. Rakyat ……. Peduli

JAKARTA , 16 FEBRUARI 2006

Tetap Ditahan

Jakarta – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Efran Basuning, Senin (3/10) siang, menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka DL Sitorus dalam kasus pembalakan liar Register 40 Tapanuli Selatan. Dalam putusannya, Efran menilai bahwa penahanan yang dilakukan terhadap pemilik PT Torganda itu adalah sah.
“Penahanan terhadap Pemohon dianggap sah menurut hukum, maka segala permohonan Pemohon untuk selebihnya seperti rehabilitasi dan permohonan ganti rugi dan serta-merta tidak dapat diterima,” ujar Efran.
Dia mengatakan bahwa penahanan terhadap DL Sitorus sesuai dengan surat penahanan No 77/2005 adalah sah.
Menanggapi putusan praperadilan di PN Jaksel ini, kuasa hukum DL Sitorus Juniver Girsang mengatakan pihaknya tengah pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum berikutnya. “Kami menghormati putusan sidang, tapi kami akan berpikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum,” ujar Juniver tanpa menyebutkan secara perinci upaya hukum apa yang dimaksud.
Sah atau tidaknya penyidikan terhadap kasus ini harus menunggu sampai pemeriksaan pokok perkara di pengadilan nanti. Saat ini, kasus DL Sitorus masih dalam tahap penyidikan di Kejaksaan Agung.
Sidang praperadilan, Senin (3/10) siang, dipenuhi dengan puluhan Polisi Kehutanan Kepulauan Seribu serta kerabat dan pendukung DL Sitorus. Menurut kabar, Menteri Kehutanan MS Kaban tadinya juga akan hadir dalam sidang ini, namun urung karena harus tugas keluar kota.
Kuasa hukum DL Sitorus mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 6 September 2005. Alasan praperadilan karena penahanan DL Sitorus tidak sesuai KUHAP.
DL Sitorus ditangkap 30 Oktober 2005 oleh tim yang dibentuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Suite Room Nomor 102 Siantar Hotel, Pematangsiantar, Sumut. Ia ditangkap usai melakukan kampanye pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Simalungun.
Esoknya, 31 Oktober 2005, DL Sitorus dibawa ke Kejaksaan Agung, Jakarta. Usai diperiksa di Gedung Bundar, DL Sitorus langsung ditahan di Rutan Kejagung.
Melalui perusahaannya, PT Torganda, DL Sitorus menjadi tersangka kuat karena diduga melakukan perambahan di hutan lindung milik negara, di Hutan Register 40 Padang Lawas, Sumut. Perkiraan kerugian negara sebesar Rp 30 miliar lebih.
Sebenarnya, kasus ini pernah diproses oleh Polda Sumatera Utara, tapi kemudian penyidikannya dihentikan (SP3) pada 25 Februari 2005. Kasus ini sendiri sudah mengemuka sejak tahun 1998. (dina sasti damayanti)

Copyright © Sinar Harapan 2003

DL Sitorus Yakin Bahwa Dirinya Tidak Bersalah
[20/6/06]
Terdakwa mengaku tidak tahu-menahu soal lahan register 40 dan merasa tidak bersalah menggunakan lahan tersebut, karena telah mendapatkan ijin dari tokoh adat setempat.
Setelah menghadirkan saksi dan ahli, persidangan dengan terdakwa D.L. Sitorus memasuki tahap pemeriksaan terdakwa. Di dalam pemeriksaan itu terdakwa selalu membantah pernyataan JPU. “Saya tidak mengerti dan tidak tahu apa itu tanah register 40. Kalau semula saya lihat bahwa disitu ada kawasan hutan, saya tidak akan mau mengerjakan itu. Mengingat saya tidak ada modal besar,” kata D.L. Sitorus di Jakarta, Senin (19/06).

Ia juga menjelaskan bahwa PT Torganda memang belum mengantongi izin dari pemerintah pusat untuk mengelola lahan tersebut, namun bukan berarti tidak mengupayakannya. Pada tahun 2002, misalnya, Departemen Kehutanan (Dephut) telah mengeluarkan izin prinsip. Namun, pada tahun 2004 Dephut mencabut izin tersebut, sementara investasi perusahaan sudah ratusan miliar rupiah.

Berdasarkan penjelasan Sitorus, sejumlah pemuka adat dan kepala desa pada waktu itu mencoba mencari investor yang bersedia bermitra dengan pola inti-plasma. Pilihan jatuh pada PT Torganda, yang direalisasi melalui penyerahan lahan secara adat dan ganti rugi, Juli 1998. D.L. Sitorus, segera menginvestasikan ratusan miliar rupiah untuk membuka kebun dan membangun dua pabrik kelapa sawit di sana. Di samping itu, perusahaan ini juga membuka jalan, sekolah, puskesmas, masjid, dan pesantren.

Menurut JPU Jasman Panjaitan, Sitorus disangka melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 tentang tindak pidana korupsi. Selain itu, ia didakwa bersalah mengerjakan dan atau menggunakan kawasan hutan secara tidak sah. Akibatnya, negara c.q. Departemen Kehutanan menderita kerugian Rp1,138 triliun hingga Rp1,196 triliun.

“PT Torganda telah membuka kawasan hutan Padang Lawas seluas 80.000 hektar, yang dikuasai tanpa hak, dan mengubah kawasan hutan produksi menjadi perkebunan. Ini menimbulkan kerusakan kawasan hutan dan berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Jasman.

Menurut Jasman, semua dakwaan diakui Sitorus, hanya ada perbedaan presepsi soal tanah yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit. Terdakwa bilang itu tanah ulayat, tapi menurut kami itu tanah negara. Karena dia tetap minta ijin pengusahaan ke Dephut. Sebelumnya JPU juga pernah menepis eksepsi D.L. Sitorus.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Amir Syamsudin menegaskan bahwa akan lebih obyektif jika majelis hakim berkenan untuk datang melihat sendiri, berbicara sendiri dengan masyarakat Tapanuli Selatan.

Seperti diketahui pada persidangan sebelumnya Amir Syamsudin pernah mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Darianus Lungguk Sitorus.

Sebab, dasar hukum yang digunakan penuntut umum dalam surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan, yakni Pasal 137, 143, dan 152 KUHAP, tidak memberi wewenang kepada penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri lain.

Akan tetapi, pernyataan tersebut dibantah oleh Jaksa Agung melalui surat Nomor B.086/A/FT.1/2005, 22 Desember 2005, yang menyebutkan bahwa Ketua Mahkamah Agung menyetujui persidangan dilakukan di PN Jakpus. Ketua MA mengacu pada Pasal 84, 85, dan 86 KUHAP.

Dalam suratnya, Jaksa Agung menyebut salah satu alasan memindahkan tempat persidangan, yaitu terkait dengan saksi yang sebagian besar pegawai kehutanan. Mereka berkantor di Manggala Wanabhakti, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Amir juga menjelaskan bahwa dari dulu Dephut menganggap bahwa DL Sitorus telah menyalahgunakan tanah register 40. padahal di dalam audit yang dilakukan departemen kehutanan mengakui bahwa belum ada penetapan hutan. “Batas-batas hutan itu belum pernah dilakukan itu diakui sendiri oleh audit mereka. Dan sepanjang persidangan seperti itu yang terungkap,” kata Amir.

Jadi kalau berdasarkan UU No. 41/1999 kalau pemerintah mau menetapkan hutan itu ada tahapan-tahapannya penunjukkan, penataan, tapal batas sampai ada pengumuman. Departemen Kehutanan baru pada tahap penunjukkan, itu kan berarti bertentangan dengan pasal 15 UU No. 41/1999. Pada persidangan sebelumnya baik JPU maupun penasehat hukum sudah menghadirkan dua orang ahli hukum pidana yaitu Andi Hamzah dan Rudy Satrio Mukantardjo.

Pengusaha besar yang juga dikenal sebagai raja kelapa sawit, DL Sitorus, didakwa atas tuduhan korupsi. Sitorus dianggap telah merugikan keuangan negara, karena perusahaannya, PT Torganda dengan tanpa izin telah merambah kawasan hutan produksi seluas 80.000 hektar di Padang Lawas, Tapanuli Selatan, dan mengubahnya menjadi perkebunan kelapa sawit.
(CR)
Berita Terkait
[13/6/06] Berita : Sidang Perkara DL Sitorus Hadirkan Dua Ahli Pidana

Penangkapan DL Sitorus Tak Bermotif Politik
Kamis, 01 September 2005 | 20:08 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Hendarman Supandji, membantah, penangkapan terhadap Direktur Utama PT Torganda, DL Sitorus, bernuansa politis. Menurutnya, penangkapan ini hanya didasarkan pada pertimbangan situasi dan kondisi di wilayah Sumatera Utara tersebut.
“Ini kasus sudah 7 tahun yang lalu, penangkapan DL yang disebut sebagai Direktur Utama PT Torganda ini tidak ada motif politik. Saya tidak tahu menahu pada saat penangkapan DL Sitorus tersebut,”kata Hendarman.

Menurut Hendarman, kasus yang berlangsung sejak tahun 1998 ini, sudah ditangani oleh aparat penegak hukum di wilayah Sumatera Utara. Namun aparat tidak berhasil menanganinya karena terhambat oleh besarnya dukungan massa di Sumatera Utara. Oleh karenanya, Menteri Kehutanan meminta Kejaksaan Agung untuk menangani masalah tersebut.

Sejumlah saksi, menurut Hendarman, telah diperiksa di Sumatera Utara. Namun untuk tersangka utama, pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Agung. Karena itu DL Sitorus resmi ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat penangkapan, DL Sitorus baru saja berkampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah Simalungun. Namun Hendarman tidak tahu menahu mengenai penangkapan itu dan hanya menerima laporan ditangkapnya DL Ditorus. Penangkapan DL Sitorus diminta untuk tidak membuat situasi dan kondisi di Sumatera Utara bergejolak.

Jampidsus Hendarman tidak mempertimbangkan waktu penangkapan ketika yang bersangkutan tengah mengikuti kegiatan Pilkada. “Jadi sama sekali tidak ada motif politik itu. Menteri Kehutanan hanya khawatir perambahan hutan semakin meluas saja,”katanya.

Dian Yuliastuti
Pemberantasan Korupsi
DL Sitorus Dituntut 12 Tahun
Jakarta, Kompas – Pengusaha besar yang dikenal dengan raja kelapa sawit, Darianus Lungguk Sitorus, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menyatakan, Direktur Utama PT Torganda itu bersalah melakukan korupsi dengan menguasai dan mengubah fungsi seluas 80.000 hektar di kawasan Padanglawas, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Akibatnya, negara menderita kerugian Rp 323,65 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/6). Sidang yang dipimpin oleh Andriani Nurdin itu sempat tertunda selama berjam-jam karena menunggu jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta hakim untuk memerintahkan DL Sitorus membayar uang pengganti sebesar Rp 323,65 miliar dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan PN Jakpus. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, harta benda Sitorus akan disita. Apabila jumlah tersebut belum terpenuhi, Sitorus harus menggantinya dengan pidana penjara selama lima tahun.
Jaksa menyatakan, Sitorus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum berupa menguasai dan mengubah fungsi hutan tanpa izin Menteri Kehutanan. Bukti penguasaan hutan yang diajukan Sitorus berupa akta jual beli tanah ulayat yang dibuat notaris tidak dapat digunakan. Pasalnya, lahan itu tidak termasuk kategori tanah ulayat seperti ketentuan Menteri Negara Agraria.
Ia juga terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain secara berkelanjutan. Penguasaan lahan dilakukan sejak sejak tahun 1998. Lahan seluas 23.000 hektar di Padanglawas kemudian dikelola bersama Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit (KPKS) Bukit Harapan menjadi perkebunan kelapa sawit. Perkebunan ini telah berproduksi sejak tiga tahun lalu. Sementara itu, lahan seluas 24.000 hektar yang dikelola oleh Koperasi Parsub juga telah berproduksi sejak satu tahun lalu.
Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal memberatkan, yaitu perubahan fungsi lahan mengakibatkan meningkatnya run off, hilangnya kesuburan tanah akibat erosi, hilangnya tanaman dan hewan tertentu, hilangnya hutan sebagai paru-paru dunia sebagaimana diatur dalam Konferensi Kyoto Jepang. “Terdakwa juga tidak merasa bersalah,” kata jaksa.
Pembelaan pribadi
Menanggapi tuntutan tersebut, DL Sitorus meminta agar diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan secara pribadi. Kuasa hukum DL Sitorus, Amir Syamsudin, pun akan mengajukan pembelaan secara terpisah. (ana)

Nama:
Sutan Raja DL Sitorus
Lahir:

Agama:
Kristen
Jabatan:
Ketua Dewan Pembina DPP Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)

Alamat Kantor:
Dewan Pimpinan Pusat PPRN
: Jl. Pahlawan Revolusi No. 147 Pondok Bambu, Jakarta Timur
Telepon/Fax: (021) 86600230/86600284
Situs Resmi:
http://www.pprn.or.id

76 tanggapan untuk “Sutan Raja DL Sitorus”

    1. nama saya ERIK FERDANI SITORUS mahasiswa USU, mohon bapak membantu saya dalam hal biaya kuliah,biaya kehidupan sehari-hari,dan kiranya bapak mau memberikan modal kepada saya sebesar 1 miliyar rupiah untuk membuka usaha lapangan futsal terbanyak di kota medan. jika bapak mau menanggapi permohonan saya ini, kiranya bapak bisa menghubungi saya di 081370949621. Besar harapan saya kepada bapak agar kiranya memberikan permintaan saya di atas, dimana dari permintaan saya tersebut kiranya saya bisa menjadi penerus bapak. MOHON di tanggapi pak……

  1. SEMOGA CEPAT KELUAR DARI LP,KITA PERCAYA AMA TUHAN,TIADA YANG MUSTAHIL AMA TUHAN.SALAM………………SALAM…………….SALAM ………………..CEPAT BEBAS.HORAS

  2. saya yakin sama pak DL, kalo bapak sanggup menghadapi masalah bapak….. seperti kegarangan bapak membentuk perusahaan sehingga ada PT. Torganda

  3. Horas among…… sai sehat ma bapa ate, dalam kasus ini sepertinya dominan muatan politik atau pendekatan kekuasaan yang kemudian mengenyampingkan tujuan penegakan hukum. Ba .. dihita angka naupposo mari kita pelajari lebih khusus untuk upaya hukum selanjutnya sebab kasus ini boleh menciderai rasa keadilan, kenapa harus pengusaha batak ?? mungkin ada putusan yang berbeda terhadap kasus yang sama dengan argumentasi tertentu, bahkan beliau harusnya diberi penghargaan sebab kalau benar tuntunan jaksa bahwa “PT Torganda telah membuka kawasan hutan Padang Lawas seluas 80.000 hektar, yang dikuasai tanpa hak, dan mengubah kawasan hutan produksi menjadi perkebunan. Ini menimbulkan kerusakan kawasan hutan dan berpotensi merugikan keuangan negara,” bagaimana pula program dan proyek kehutanan tentang Hutan Rakyat Mandiri dll dan soal proses nya bukankah diakui bahwa disamping penyerahan tanah oleh masyarakat ada upaya pengurusan izin dan bahkan telah diberikan kemudian dibatalkan Pada tahun 2002, misalnya, Departemen Kehutanan (Dephut) telah mengeluarkan izin prinsip. Namun, pada tahun 2004 Dephut mencabut izin tersebut, sementara investasi perusahaan sudah ratusan miliar rupiah. kog seperti main petrak umpet ya……… mauliate lae ta hojot ma torus ate mungkin nungnga porlu negara Sumatra Utara …….. selamat berjuang !!!!!

  4. Semoga bapak tua terus tabah, tetap berpengharapan Pada “Dia”. Harapan kami keturunan Sitorus semoga tua senantiasa bersyukur apapun yang berlaku. Ada rencana Tuhan di sebalik semua ini. Saya tau bahwa tua sudah banyak memberkati orang lain jg telah banyak memberi peluang kerja kepada orang yang memerlukan. Lebih dan lebih lagi tua memberkati.
    Tuhan akan buka jalan.

    Value Of Life
    Santi Sitorus

  5. semoga bapak senantiasa di beri kesabaran di LP sana semoga jasa bapak kepada kami dapat mempercepat kebebasan bapak, amin.

      1. Bukan DL yg harus di vonis salah…tp semua org yg nilai beliu salah.Mardatu pe i ….aha na salah disi..
        tp kita, sudahkah lebih baik dari Ompu i DL sitorus….???

  6. Buat PAK TUA yg dsna,,, saya dan keluarga mendoakan PAK TUA semoga cepat SEMBUH dari penyakit yg PAK TUA derita…….. dan mendoakan smua keluarga pak tua sehat_sehat selalu dan dijauhkan dari mara bahaya…..AMINNNN

  7. untuk pak DL,aku minta tolong masukkan dulu q kerja
    karna bapak pak manogar(pak kaca) ku dulu prnah kerja di torganda sebagai logistik
    jadi aku mohon pertolongannya

  8. SMOGA CPAT BEBAS EA OPUNG TUHAN YESUS MEMBERKATI MUE
    OPUNG KMI DR GEREJA HKBP PAKAM ,KUALA TANJUNG,KAB.BATU BARA
    MSIH MMBUTUKAN BNTUAN DANA DR OPUNG AGR GEREJA HKBP PAKAM DPT D SLESAI KAN
    SYALOOM

  9. JIKA PEMERINTAH MENYADARI DAN MEMBUKA KACA MATA NYA,SUDAH BERAPA RIBU ORANGKAH PENDUDUK INDONESIA INI YG PENGANGGURAN DI TOLONG OLEH SEORANG DR.SUTAN RAJA DL.SITORUS BEKERJA DI SEMUA BIDANG USAHA YG DIA MILIKI,MUNGKIN TULANG SAYA GAK SAMPE BEGINI DITAHAN TERUS PASTI ADA TOLERANSINYA,TAPI TULANG SAYA TETP MEMATUHI HUKUM YG BERLAKU DI INDONESIA MESKIPUN HUKUM DI INDONESIA INI BISA DI BAYAR DENGAN DUIT.TULANG SAYA MASIH MULIA DI BANDING KORUPTOR TIKUS2 DUIT YANG KORUPSI HANYA UNTUK KEPENTINGAN PERUTNYA SENDIRI TAPI MENYENGSARAKAN RIBUAN BAHKAN JUTAAN MASYARAKAT INDONESIA,NMUN MEREKA MASIH BEBAS BERKELIARAN KEMANA DIA MAU ,TANPA TERSENTUH OLEH HUKUM SANGKING MURAH NYA HUKUM INI DIBAYAR DENGAN DUIT.SUDAH SAAT NYA PATUNG KEADILAN DISETIAP PENGADILAN ITU DI BUKA PENUTUP MATANYA DRI KAIN HITAM ITU AGAR DAPAT MELIHAT KEADILAN YG SEBENARNYA,HOH INDONESIA APAKAH ENGKAU BEGINI TERUS….!!!BUAT TULANGKU….DOA RIBUAN ORANG YG SUDAH KMU TOLONG MEMBAWAMU KEJALAN YG ENGKAU INGINKAN ,SELAMAT BERJUANG TULANG,PERJUANGAN MU AKAN SELALU DIKENANG ORANG HINGGA AKHIR HAYATNYA,HIDUP DR.SUTAN RAJA DL. SITORUS

  10. MATA GURU, ROHA SISEAN, SUMANGOT NA MATE, TONDI NA MANGOLU ASA LOKOT MA SUMANGOT NI OMPU TA RAJA NAIRASAON DI AMANG TA DR. SUTAN RAJA DL..SITORUS, ANSO DI GONGGOM AMANG TA ON SUDE TONDI NI NAMANGOLU, IMA-HITA SUDE POMPARAN RAJA NAIRASAON-.
    DIALO RAJA, BAH PAINTE HAMU MA SATONKIN NAI, RO MA DI HAMU HABUKASAN !!!

  11. bnyk org blng tulang itu baik dan penderma,,saat ini sy sangat minta tolong sekali minta bantuan tulang,,sy butuh uang 100 juta utk melanjutkan kuliah akka ito,,mreka ingin skali kuliah,,nangis batin sy tulang,,,ortu tak sanggup lg,,tangiangku tulang,,gajjang ma umur ni tulang,,sehat2,,jgn takut menghadapi masalah,,maju terus,,,horas,,

  12. smoga oppung sehat slalu,,, tabah menghadapi smua ini,,,,oppung harus ingat, tak ada yang mustahil bagi TUHAN,.oppung adalah pahlawan bagi kami. khususnya marga sitorus, jadi oppung harus tetap smangat tuk menghadapi smua ini,, salam saya oppung…. peter mitsel sitorus pane. 081260642037
    Gbu

      1. CONZY,kw yang seharusnya pikir dulu baru ngomong,ya jelas lah orang itu bekerja,kan lahan nya sudah dibalikkan

  13. sai horas-horas manian amatta Dl.Sitorus,……….kalo bisa sai ra manian amattai mangunjungi pomparan ni nairasaon di selatan (padangsidimpuan).. mauli ate….

  14. Mauliate sude d akka berita naung menyangkt tulang … Boi gabe bhan inpirasi d hami anak muda songonari . Horas

  15. Saya Rio Kasih Abadi Pangaribuan ( Karyawan Di Patogu Janji ),saya sangat bermohon kepada Bapak Sutan Raja DL.Sitorus agar sudi kiranya memperhatikan kesejahteraan seluruh karyawan/ti PT.TORUS GANDA.Semoga Tuhan memberkati Bapak Raja DL.Sitorus dan Semoga PT.PUTRA PANCA GANDA GRUP menjadi perusahaan yang termaju dan terbesar di DUNIA.

    Hormat Saya

  16. Tugas utama kita sbg org Kristen, sebenarnya mengasihi musuh, mengasihi sesama seperti diri sendiri sebagai bentuk kasih kita kepada Pencipta manusia, serta tujuan utama kita hidup hanya utk memuji dan memuliakan Tuhan, bukan hanya untuk membawa jiwa, melainkan MENJADI SERUPA DENGAN KASIH KRISTUS (Flp. 2: 5). Ketika hidup kita serupa dgn Kristus, kita dapat menjadi SAKSI bagi org lain, sehingga mrk menerima Yesus Kristus. Kalau kita hanya mengasihi orang yang mengasihi orang yang mengasihi kita apa bedanya kita dengan penjahat, karena penjahat juga mengasihi secara sepihak, mengasihi keluarganya dan kelompoknya tapi membenci orang lain. Maka sebagai kristen kita harus mengasihi dengan sempurna seperti Kristus, kasihNya menyeluruh dan tidak berpihak sebelah atau tidak timpang.

    1. Iya, memaafkan membawa seseorang tetap bisa berkembang, sementara orang yang tidak mampu memaafkan, mendendam akan membawanya pada keterpurukkan, hidup gelisah. Sebaliknya, jika memaafkan menjadi pemandu hidup tenang. Acapkali kita salah beranggapan dengan mempertahankan kemarahan kita anggap benar, ternyata menganggu kita untuk mengalami kedamaian Tuhan.

  17. Jika sentimen kepada pengusaha lain, saya juga kecewa mengapa harus Pengusaha peribumu yang selalu diributi oleh pemerintah, masih banyak Perusahaan2 lain yang mengambil keuntungan di areal Register 40 di Kab.Paluta. saya tidak tau banyak tentang sepak terjang Oppung DL ini, yang jelas dari data2 dan informasi saya jadi salut dengan Opung DL Sitorus dari segi sosialnya.

  18. sukses bua bpk.
    & semoga pjg umur
    trus lh berjuang di bidang yg bpk lakukan sa’at ne demi memajukan masrayakat indonesia. khusus nya sumatra & Riau.
    1 . pendidikan. 2 . kesejatra’an . 3 . kesehatan . 4 . infastruktur.
    walau pun masryakat gk bisa membalas kepada bpk. tp biar lh tuhan yesus tuhan kita di surga yg membalas kn nya kepada bpk. & kelurga bpk. atas kebaikan bpk. N sllu membuka lpgn pkrjaan buat msryakat setempat. atau pun msryakat mn pun yg bkrj di usaha bpk. kusus nya orng Nias yg bnyk bkrj di dalu- dalu..
    thx pak..

  19. Opung DL SITORUS sosok orang batak yg berani . Kita sebagai orang batak patut mengacukan jempol kepada beliau

  20. Mengandung muatan politik antara pengusa dgn pejabat..sdh tdk heran lg namanya jg indonesia..Hidup Sitorus.

  21. Seandainya saya bisa minta tolong ke bapak, saya ingin mendapatkan pekerjaan. saya sarjana komputer, namun disebabkan saya sudah menikah dan mempunyai anak serta bentuk tubuh saya tidak lagi indah seperti dulu… saya sangat susah mendapatkan pekerjaan, padahal saya sangat membutuhkan pekerjaan untuk menghidupi keluarga saya.
    Sedih sekali mengetahui penilaian para rekruitment saat ini pak….
    Apalagi sejak musibah yang terjadi pada keluarga saya harus wajib mencari dan mendapatkan pekerjaan untuk melunasi hutang pak…
    Andai saja situs web ini benar-benar masih aktif…
    tapi memang tidak aktif lagi, biarlah sebagai tumpahan isi hati sajalah…

    salmi@palu-sulawesi tengah

  22. SEBENARNYA MENURUT AKU DL. SITORUS ADALAH ORANG YANG LUAR BIASA DALAM BIDANG,,
    KEBAIKAN TERHADAP SESAMA
    PERHATIAN TERHADAP SESAMA
    MEMBUAT KEPUTUSAN
    DAN PENGORBANAN
    TETAPI DISAMPING BELIAU SEBAGAI MANUSIA SEYOGIANYA HARUS MEMPUNYAI PENASEHAT YG BAIK. KARENA SEJAK JAMAN DAHULU SEORANG RAJA ITU TETAP HARUS MEMPUNYAI PENASEHAT RAJA.
    JADI,,,, SAYA HANYA BERTANYA KEPADA BAPAK SEBERAPA PERCAYAKAH BAPAK DL. SITORUS KEPADA PARA PEMIMPIN YG ADA SAAT INI DIPERUSAHAAN BAPAK?
    DAN JIKA AKU BERKATA ,, PADA SAAT INI DIPERUSAHAAN BAPAK KALAU ADA SEORANG YG AKAN BERBUAT JUJUR DAN INGIN MENGUNGKIT KECURANGAN YG ADA SAAT INI DIPERUSAHAAN BAPAK MAKA ORANG TERSEBUT AKAN TERBUANG DARI TOR GANDA . APAKAH BAPAK PERCAYA AKAN HAL ITU ???
    APAKAH BAPAK PERCAYA HARTA YG ADA SAAT INI SUDAH DIGEROGOTI SEBAGIAN ORANG ?
    YAKINKAH BAPAK SUDAH ADA DARI ANTARA PEMIMPIN USAHA BAPAK ,, MENGHARAPKAN KEKUASAAN BAPAK CEPAT BERAKHIR ???
    JADI SAI DIRAMOTI TUHAN DEBATAMA HO ALE AMONG,, JALA HOT MA AKKA PASU PASUI DI HO NANG DI JOLMA NAMARHOLONG ROHA TUHO. SAI ANGGIATMA GANJANG UMURTABE ASA BOI HITA PAJUMPANG TU ARI NAING RO MARSOGOT. AMEN.

  23. SAYA ADALAH MANTAN KARYAWAN SUTAN RAJA HOTEL PALU. SAYA MAU INFORMASIKAN BAHWA DI SUTAN RAJA PALU KEMUNGKINAN 80% KARYAWANNYA MAU KELUAR SECARA SEREMPAK DI SEBABKAN OLEH KECURANGAN DARI SESEORANG YANG MERASA DEKAT DENGAN PEJABAT BPK. YOSI. ORANG ITU BERNAMA NANDA, DIA SERING SEKALI MEMANIPULASI DATA TAMU CHECK OUT DENGAN MENGURANGI JUMLAH HARI TAMU YANG INHOUSE. SEPERTI ADA TAMU YG STAY 4 HARI, MAKA DIA AKAN KURANGI DI LAPORAN MENJADI 3 HARI, SEDANGKAN YG SEHARI INI DIA AMBIL,,,, BAHKAN UANG KAMI SERING DI POTONG UNTUK DIPAKAINYA. DIA MERASA DEKAT DENGAN PEJABAT HOTEL YAITU PAK YOSI SERING MELAPORKAN KEJADIAN YANG TERBALIK DARI KENYATAANNYA, ENTAH BAGAIMANA CARANYA PAK YOSI LEBIH PERCAYA DENGAN NANDA.. SEHINGGA KAMI INI TIDAK BERDAYA…

    SAYA MERASA KASIAN DENGAN TEMAN-TEMAN SAYA DISANA…

    TERIMA KASIH PAK DL

  24. RUPANYA ADA TEMPAT UNTUK BICARA DISINI… DULU SAYA KERJA JUGA DI SUTAN RAJA PALU. JELAS SAJA PEREMPUAN NANDA ITU LEBIH DI DENGAR, KAN UDAH DI RASA TUH. BAYANGKAN SAJA, PEREMPUAN NANDA CHECK IN DI SUTAN RAJA DI PERBOLEHKAN OLEH YOSSI, TAPI PAS STAFF YANG LAIN CHECK IN DI HOTEL LANGSUNG DI PECAT….
    DULU WAKTU MASIH BEKERJA DI SUTAN RAJA HOTEL PALU, SAYA SEMPAT MENDENGAR PEMBICARAAN ANTARA PEREMPUAN NANDA DAN BENDAHARA IRMA ( PANGGILANNYA ) KERJA SAMA TENTANG SEMUA PENGADAAN DI SUTAN RAJA ITU DENGAN BENDAHARA PROYEK KLU TDK SALAH NAMANYA BAPAK REJAK. DENGAN MENAIKKAN HARGA DAN MEMBAGI HASIL…
    KALAU BISA DI USUT SAJA ITU, MEREKA SUDAH KORUPSI DAN SANGAT SOMBONG SEKALI DENGAN KARYAWAN DI HOTEL, PERNAH SUATU KEJADIAN SI PEREMPUAN NANDA MEMAKI – MAKI DAN MENGHINA KARYAWAN KICEN, SAMPAI KARYAWAN KITCHEN ITU MENANGIS DAN KELUAR DARI KERJANYA.. PADAHAL KASIHAN SEKALI KONDISI KELUARGA KICEN ITU.
    ENAK SEKALI MEREKA ITU DAPAT UANG BANYAK DARI KORUPSI…

    1. Kapan Bapak DL Sitorus mengunjungi sutan raja palu ?
      Tolonglah Bapak Wawancara lah seluruh departemen-depatemen bagaimana tanggapan mereka mengenai kelakuan departement HRD itu… kalau di biarkan seperti ini, bisa-bisa sutan raja palu jadi ambruk seperti di Soreang !
      1. Kelakuan semena-mena HRD ke seluruh pegawai sutan raja palu
      2. Karyawan HRD sering melakukan pelanggaran tidak pernah ditindak
      3. HRDnya bermasalah di psoikologi, karena sering dendam jika ditegur oleh karyawan lain. sehingga HRD mencari-cari kesalahan karyawan tersebut dengan sengaja untuk di pecat.
      4. HRD sering datang terlambat, tapi pulang cepat tidak ditindak. malahan sering ijin keluar dengan alasan ngurusin kerjaan padahal hanya nongkrong dan jalan-jalan. sehingga sampai saat ini tidak ada hasil dari pekerjaan HRD.
      5. Sampai saat ini karyawan belum ada kejelasan kontrak kerja. Bagaimana seandainya Depnaker tau mengenai hal ini ?
      6. Karyawan yang mau berobat pun di tolak sbb ternyata BPJS sampai saat ini belum di proses oleh HRD. Apa saja kerjanya HRD itu ?

      Bapak Kunjungi lah kami… saran saya bapak datang mendadak lah, dan inspeksi kerja HRD itu…. Jangan jadikan nasib sutan raja palu jadi ambruk seperti soreang

  25. Terimakasih banyak kami ucapkan buat Bapak,karna Bapak bisa memberikan kami masyarakat indonesia lapangan pekerjaan,walaupun terkadang bayaran upah kami tidak sesuai dengan yg kami kerjakan tetapi kami amat bersyukur buat jasa bapak yg mendirikan perusahaan2 yg terpandang di indonesia ini….tetap harapan kami upah kami akan Bapak naikkan sama sperti upah2 karyawan di perusahaan yg lain….saya minta maaf sebelumnya klau saya terlalu lancang menulis ini Bapak,tapi cuma itu yg bisa saya keluhkan saat ini…trimakasih.

  26. Kapan Bapak DL Sitorus mengunjungi sutan raja palu ?
    Tolonglah Bapak Wawancara lah seluruh departemen-depatemen bagaimana tanggapan mereka mengenai kelakuan departement HRD itu… kalau di biarkan seperti ini, bisa-bisa sutan raja palu jadi ambruk seperti di Soreang !
    1. Kelakuan semena-mena HRD ke seluruh pegawai sutan raja palu
    2. Karyawan HRD sering melakukan pelanggaran tidak pernah ditindak
    3. HRDnya bermasalah di psoikologi, karena sering dendam jika ditegur oleh karyawan lain. sehingga HRD mencari-cari kesalahan karyawan tersebut dengan sengaja untuk di pecat.
    4. HRD sering datang terlambat, tapi pulang cepat tidak ditindak. malahan sering ijin keluar dengan alasan ngurusin kerjaan padahal hanya nongkrong dan jalan-jalan. sehingga sampai saat ini tidak ada hasil dari pekerjaan HRD.
    5. Sampai saat ini karyawan belum ada kejelasan kontrak kerja. Bagaimana seandainya Depnaker tau mengenai hal ini ?
    6. Karyawan yang mau berobat pun di tolak sbb ternyata BPJS sampai saat ini belum di proses oleh HRD. Apa saja kerjanya HRD itu ?

    Bapak Kunjungi lah kami… saran saya bapak datang mendadak lah, dan inspeksi kerja HRD itu…. Jangan jadikan nasib sutan raja palu jadi ambruk seperti soreang

  27. saya ngfans bnget pada pak DL dia sosok orang tersukses dan berani . . . .
    pak tolong saya mau jual tanah seluas 4hektar lokasi dekat stadion gelora gedebage kalo pak DL minat bisa hubungi saya 089610250795 terimakasih ,tempat strategis untuk djadikan hotel ,

  28. kami para karyawan PT.TOGOSGOPAS wilayah ll memohon terhadap bapak agar kepemimpinan pak Marihat sitorus agar di perhatikan.
    demi mendapat omset dari pola PIR,dia rela menyiksa para karyawan dan juga assten….
    tolong di tanggapi…….
    mauleate

  29. Saya Alaiaro Nduru,mantan satpam yg mengundurkan diri bulan pebruari 2014,saya mengundurkan diri karena kebijakan Ir.Herbeth Silitonga sebagai manager perk.Karya Perdana memutasikan saya dengan alasan tidak becus bekerja,pada hal saya selama kurang lebih 5 tahun tidak pernah kena teguran secara lisanpun blm pernah,jd dengan berat hati saya mengundurkan diri setelah saya tau akibat ada caleg org Nias maka srmua satpam suku Nias dimutasikan agar Herbeth Silitonga bebas mempengaruhi karyawan utk memilih caleg yg ia dukung yaitu Sariantoni,SH. Dari partai golkar,kelakuannya ini diperkarsai seorang satpam Anto Parulian Siregar,baik mencari snak gadis cantik dsb. Pada hal Satpam AP.Siregar ini,pernah dipecat karena merugikan perusahaan,pada hal kami sungguh2 bekerja toh dibuang hanya karena kepentingan Herbeth Silitonga,pada dari perusahaan Bapak DL.Sitorus ini anak kami bisa makan tp tega Herbeth hanya demi uang partai,pafa hal saya masih butuh pekerjaan itu,semoga Pak DL. Sitorus membantu saya kembali bekerja sebagai satpam di perusahaan bapak untuk menghidupi anak-anak saya dan isteri,semoga Tuhan memberkati bapak DL. Sitorus,saya mohon ya pak,tanggapan bapak.

  30. salut do tu ho au bah tulang,boi ho gabe songonon,, alai ingkon lobi2 songo ho doa au annno… ingkon hu bangun tobasa i apalagi porsea alani ingkon ingot do hita di huta hatubuan ta be.. horas akka pangaratto!

  31. MS Kaban, sukuso thamrin pemilik PT Yakita Mulia di KIM II Mabar Medan, PT. Kreasi Fauna Indah di Jl. Pasar III Krakatau Medan, PT. Pelita Alam Lestari yg jelas-jelas penyeludup kulit-kulit hewan liar kenapa tdk pernah di permasalahkan?
    Puluhan tahun sampai saat ini masih bebas menyeludupkan kulit hewan hewan yg jelas-jelas di lindungi ke luar negeri.
    Dengan modus bahan makanan dan ikan asin, sukoso thamrin bebas mengambil kulit hewan liar sari seluruh Indonesia.
    Dimana tanggung jawabmu MS Kaban terhadap mafia yg satu ini?

    Mengapa Opungku DL Sitorus yg tdk bersalah di salahkan?

  32. Salam hormat untuk Bapak Sutan Raja DL Sitorus…Tuhan Yesus memberkati.Cornelius Ismail Rahayu, MTh. Air Madidi Minahasa Utara.

  33. Molo pajuppangau dohot bapa tuai unga sonangbe rohakku,, sai tutu manian bapai markasehatan nunga sonang rohakku,,, horas tondi madingin dihita pane sitorus sude kahanggi markasehatan manian ido napenting ,,, anggo hepengdo dangobanon matei.

  34. Dari masyarakat daerah tabagsel khususnya palas dan paluta,kami menyikapi kritik dan saran teman2 sekalian adalah hal yang paling tidak potensial.hanya memikirkan ego sendiri.sikapi dan cermati kisah nya.terus terang saja kami tidak merasa senang kalau hutan register 40 dibiarkan bungkam.
    Trims.

Tinggalkan Balasan ke sia Batalkan balasan